SERANG, iNews.id - Polres Pandeglang menetapkan oknum kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Polisi turut menetapkan anak kades yang ikut terseret menjadi tersangka.
Keduanya yakni berinisial SJ (50) mantan kades Sodong, Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten bersama anaknya YP (29). Mereka diduga melakukan tindakan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp418 juta.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, SJ dan YP menjadi tersangka setelah penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait Program Dana Desa Rahun 2019 sebesar Rp772 juta. Ada empat bidang penyelenggaraan seperti bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta penyertaan modal bumdes tidak tercapai.
"Kerugian negara sebesar Rp418 juta tersebut digunakan kedua pelaku untuk kepentingan pribadi. Tersangka YP merupakan anak kades yang bekerja sebagai operator dana desa," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Kepada wartawan, SJ mengaku dia nekat melakukan tindakan korupsi akibat gajinya keci. Gaji sebagai kepala desa dianggap tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka.
"Saya gunakan untuk keperluan sehari-sehari," ucapnya.
Akibat perbuatannya, mantan kades dan anaknya terancam pidana 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait