JAKARTA, iNews.id – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan. Bripka Rohmat tidak menyangka bakal divonis demosi tujuh tahun.
Dengan nada bergetar, dia mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa orang.
"Jiwa kami Tribrata untuk melayani melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," kata Rohmat usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Bripka Rohmat merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. "Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).
Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait