Polisi menangkap lima pelaku curanmor di wilayah Pandeglang, Banten. Dua di antaranya oknum anggota ormas. (Foto: iNews)

PANDEGLANG, iNews.id – Polisi menangkap lima pelaku pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dua di antaranya merupakan oknum anggota ormas Grib Jaya yang sudah empat kali keluar masuk bui.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 sepeda motor dan mobil bak terbuka. 

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiady mengatakan, kelima pelaku tersebut yakni, OD, AG, AA, dan dua pelaku lainnya yakni, AF dan IW yang merupakan oknum anggota ormas Grib Jaya wilayah Pandeglang.

“Kedua pelaku yang merupakan oknum anggota ormas Grib Jaya ditangkap dari hasil pengembangan tiga pelaku. Dari hasil keterangan oknum Grib, dia merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara,” ungkap kapolres, Senin (5/5/2025). 

Kapolres mengungkapkan, modus para pelaku dalam mejalankan aksinya yakni merusak kunci kontak kendaraan.

Kepada polisi, AF, oknum ormas Grib Jaya mengaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama di 30 lokasi. Motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,7 juta. “Saya sudah 7 bulan aktif di ormas Grib Jaya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network