penjara (dok iNews.id)

MATARAM, iNews.id – Polres Mataram, NTB mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang napi di Lapas Kelas I Mataram. Terungkapnya jaringan ini bermula dari penangkapan dua orang kurirnya.

Awalnya, Tim Satresnarkoba Polres Mataram menangkap dua pelaku berinisial RA dan AB yang merupakan terduga pengedar sabu-sabu di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 11,18 gram.

Menurut pengakuan salah seorang pelaku berinisial RA, barang haram ini didapatkannya dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, yang rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kepada anggota kami di lapangan, RA ini mengaku bahwa dirinya disuruh oleh LF yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1A Mataram. Dia diminta untuk mengambil sabu-sabu dari seorang perempuan di wilayah Karang Bagu untuk kemudian diserahkan kepada seorang pembeli di Lingsar," ujar Kapolres Mataram AKBP Guntur Herditrianto di Mataram, Selasa (24/12/2019).

Atas informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Mataram langsung bergerak ke Lapas Mataram dan menemukan narapidana berinisial LF.

"Dari pemeriksaannya, LF mengakui bahwa dirinya yang menyuruh RA untuk mengambil barang haram ini di wilayah Karang Bagu, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli di wilayah Lingsar," terang Guntur.

Sementara LF diketahui mendekam di Lapas Mataram karena kasus peredaran narkoba. LF juga sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Mataram.

"Jadi dia ini salah seorang pengedar narkoba yang kasusnya terungkap oleh tim kami," kata Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa

Budi mengatakan, kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dari dalam lapas ini sudah masuk proses penyidikan, kedua pelaku RA dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network