BENGKULU, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial YE ditangkap anggota Polres Lebong atas dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Pelaku diduga menjadi muncikari dengan menawarkan gadis kepada pria hidung belang.
Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Dia diamankan di salah satu kamar hotel di Kelurahan Pasar Muara Aman.
"Pelaku diduga menjual perempuan di bawah umur seharga Rp200.000 untuk sekali kencan. Setiap transaksi dia mendapa keuntungan sebesar Rp50.000," ujarnya, Jumat (7/7/2023).
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan barang bukti, berupa satu unit handphone merek Vivo A1K, uang Rp165.000, sebungkus rokok, sebuah jaket lengan panjang, sehelai celana dan kaos pendek serta pakaian dalam.
''Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak. Dia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta,'' kata Muliyadi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait