Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi saat ekspose kasus TPPO dengan tersangka pemuda 20 tahun. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisial YE ditangkap anggota Polres Lebong atas dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Pelaku diduga menjadi muncikari dengan menawarkan gadis kepada pria hidung belang

Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Dia diamankan di salah satu kamar hotel di Kelurahan Pasar Muara Aman.

"Pelaku diduga menjual perempuan di bawah umur seharga Rp200.000 untuk sekali kencan. Setiap transaksi dia mendapa keuntungan sebesar Rp50.000," ujarnya, Jumat (7/7/2023).

Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan barang bukti, berupa satu unit handphone merek Vivo A1K, uang Rp165.000, sebungkus rokok, sebuah jaket lengan panjang, sehelai celana dan kaos pendek serta pakaian dalam.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network