SERANG, iNews.id- DPRD Provinsi Banten gelar Rapat Paripurna istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten Anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (24/05/2021).
Rapat dihadiri secara langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, Anggota VI BPK-RI Prof. Harry Azhar Aziz, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Arman Syifa dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Banten.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten kepada BPK lebih awal yaitu pada 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu kurang lebih dua bulan BPK telah melakukan pemeriksaan dan hari ini telah dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan.
Anggota 6 BPK RI Prof. Harry Azhar Aziz menjelaskan, bahwa hasil dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten maka kami BPK berkeyakinan penuh memberikan opini wajar tanpa pengecualian," katanya.
Meskipun demikian, ia juga menyebutkan yang menjadi permasalahan dalam laporan keuangan, beberapa diantaranya adalah penatausahaan kas Pemerintah Provinsi Banten 2020 yang belum memadai; pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum memadai; pelaksanaan kerja sama penyimpanan uang daerah Pemerintah Provinsi Banten 2020 di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lain sebagainya.
"Tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah Provinsi Banten, BPK masih menemukan 12 kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran Laporan Keuangan pada 2020," ujar Prof. Harry Azhar Aziz.
"Kami berterimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta jajarannya yang telah bekerjasama dalam proses pemeriksaan laporan keuangan ini," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy menjelaskan, bahwa dirinya sebagai pimpinan Pemerintah Provinsi Banten telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan perbaikan-perbaikan khususnya pada hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI.
"Terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK, kami telah menetapkan rencana aksi untuk menindaklanjutinya, diantaranya yaitu memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan dan hari ini sudah seluruhnya disetorkan ke kas daerah," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah membuat teguran kepada para pejabat terkait agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan serta setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah.
"Kami juga memerintahkan Sekretaris Daerah beserta jajaran untuk selalu meningkatkan pengendalian internal khususnya terhadap hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK diantaranya adalah pengelolaan belanja tidak terduga, penatausahaan kas Pemerintah Provinsi Banten, pengelolaan bagi hasil pajak dan administrasi pengelolaan barang milik daerah," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengucapkan terimakasih pada semuanya dan selamat atas opini yang diraih pada laporan pemeriksaan keuangan tersebut.
"Semua ini tidak lepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Banten," tuturnya.
Andra Soni juga berharap, Pemerintah Provinsi Banten ke depannya dapat mempertahankan opini tersebut. "Kita harus bisa mempertahankan opini ini dan lebih meningkatkan kembali sistem pengendalian dan pengawasan internal Pemerintah Provinsi Banten demi terwujudnya Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul kharimah," harapnya.
Untuk selanjutnya, DPRD Provinsi Banten akan menugaskan Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas LHP BPK selambat-lambatnya dua minggu setelah diterima LHP BPK untuk menindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada 2020. (CM)
Editor : Syarif Wibowo
provinsi banten Penghargaan WTP wtp opini wtp bpk laporan keuangan rapat paripurna istimewa bpk ri DPRD Banten
Artikel Terkait