Seorang pemilik pabrik berinisial SU (46), warga Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polisi).

SERANG, iNews.id - Seorang pemilik pabrik berinisial SU (46), warga Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dan menjualnya sebagai beras premium.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di lokasi. Di sana, petugas menemukan aktivitas pengoplosan beras yang tidak layak makan, lalu dikemas ulang menggunakan merek-merek beras terkenal.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, praktik curang ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. “Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” kata Condro, Senin (8/9/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 94 karung beras oplosan ukuran 25 kg dan 10 ton beras tidak layak konsumsi. “SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller,” katanya.

Beras yang digunakan berasal dari sisa hajatan dan dibeli dari masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram. Setelah diolah, beras tersebut dikemas ulang dengan karung bermerek seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele dan Cap Kembang, semuanya tanpa izin resmi.

“Beras itu dijual dengan harga Rp200.000 per karung 25 kg. Dari setiap karung yang terjual, SU meraup keuntungan Rp98.200,” ucapnya.

Selain beras oplosan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mobil Suzuki Futura pick up, dan mesin penggilingan padi.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network