JAMBI, iNews.id - Sejumlah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 2020 di Kabupaten, Muarojambi, Jambi harus gigit jari, Kamis (27/5/2021). Mereka diminta pulang lantaran tidak membawa e-KTP saat akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari pantauan, para pemilih yang gigit jari ini di TPS 01, Desa Penyengat Olak, Jaluko. Warga tidak bisa memilih karena hanya berbekal surat undangan dan diminta pulang utntuk mengambil e-KTP.
"Kami mengimbau warga, bapak-bapak, ibu-ibu yang datang agar tidak lupa membawa e-KTP dan surat undangan agar bisa mencoblos. Kalau tinggal di rumah silakan dijemput," kat Ketua KPPS 01, Desa Penyengat Olak, Firdaus.
Menurutnya, petugas bersikap tegas pada PSU ini agar tidak terjadi kecolongan lagi. "Karena itu, KPPS menerapkan kebijakan tegas di TPS pada PSU Pilgub Jambi. Warga yang tak bawa e-KTP ketika hendak mencoblos pada PSU Pilgub Jambi, diminta pulang," kata Firdaus.
Dalam proses pencoblosan yang dimulai pukul 07.00 WIB itu, baru didatangi warga yang akan mencoblos pada pukul 08.00 WIB. Sebelum melakukan proses pencoblosan, warga harus menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui, di Desa Penyengat Olak ada 2 TPS yang melaksanakan PSU, yakni TPS 01 dan 04. DPT di TPS 01 berjumlah 397 sedangkan di TPS 04 berjumlah 365.
Sementara, anggota polisi dan TNI terlihat berjaga-jaga untuk melakukan pengamanan lokasi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait