JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tegas terkait larangan impor pakaian bekas atau balpres. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Purbaya mengatakan, langkah yang akan diambil dengan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam importir.
"Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemerintahnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," ujar Purbaya saat berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dia menegaskan, kebijakan ini tidak akan mematikan pasar pakaian bekas seperti yang ada di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Pemerintah berencana mengganti pasokan barang dengan produk dari dalam negeri.
"Nanti kan kita isi dengan barang-barang dalam negeri. apa kalian ingin menghidupkan UMKM ilegal? bukan itu tujuan kita," katanya.
Dia menekankan, tujuan utama dari kebijakan ini untuk mengembangkan sektor legal domestik yang mampu menyerap tenaga kerja secara signifikan.
"Kita tujuannya menghidupkan UMKM ilegal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja yang menyerap sisi produksi di sini, jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait