Tersangka WL, penjual ayam potong yang jadi tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu. (Foto: Antara)

BENGKULU, iNews.id – Polres Bengkulu menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhan mahasiswi Semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani. Sementara tersangka utama yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran.

Identitas tersangka yakni berinisial WL (27) warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumnsel). Dia menjadi tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Wina Mardiani. Keterlibatan WL dalam kasus ini karena menjadi penadah sepeda motor korban yang digadaikan pelaku utama berinisial PI (awalnya disebut PD).

PI diketahui merupakan penjaga kos tempat korban tinggal. Dia melarikan diri satu hari sebelum mayat Wina ditemukan. Polisi kini telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku utama pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma mengatakan, keterkaitan tersangka WL bermula saat dia memberikan uang Rp1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban. WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui motor yang digadaikan pelaku utama pembunuhan tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan.

WL disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, dia ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

"WL ini menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama pembunuhan ini sebesar Rp1 juta. Jadi istilahnya, terduga pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban pembunuhan. Kami sudah pastikan sepeda motor ini milik korban. Kami sudah cek ke Samsat nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan sepeda motor milik korban," ujar Indramawan, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, WL diamankan tim Satreskrim Polres Bengkulu pada Selasa (10/12) malam atau dua hari setelah jenazah Wina ditemukan terkubur di belakang indekos Pondokan Reza di Kelurahan Beringin Raya, Kota Bengkulu.

WL yang kesehariannya sebagai penjual ayam potong ditangkap di kawasan Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu bersama saudaranya berinisial IY. Status IY saat ini hanya sebagai saksi, namun polisi meminta IY untuk melakukan wajib lapor ke Mapolres Bengkulu setiap hari. Selain IY, polisi juga memerintahkan istri dari terduga pelaku utama pembunuhan yakni TK untuk wajib lapor ke Mapolres Bengkulu setiap hari. Sejauh ini polisi sudah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi.

"Saat ini kami fokus memburu pelaku utama. 90 persen kami sudah bisa mengantongi identitas pelaku. Ini berdasarkan keterangan dari para saksi dan apa yang kami lihat di lapangan," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network