JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant dengan nilai mencapai Rp204 miliar. Dalam penyelidikan kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan metode akses ilegal untuk mengalihkan dana dari rekening dormant. Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp204 miliar.
"Pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," tutur Helfi.
Dia menyampaikan, kelompok pelaku mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset saat menjalankan aksinya.
"Sejak awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," kata dia.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait