KOLAKA, iNews.id - Polisi meringkus tiga dari empat pelaku hipnotis yang kerap memperdaya warga dan memerasnya. Sebelum aksi mereka berhasil, tim Resmob Polres Kolaka dan Polsek Pomalaa sudah lebih dulu datang mengamankan para pelaku.
Ketika itu, petugas memang sedang memburu para pelaku hipnotis yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kemudian, masuk laporan warga kalau mereka sedang berada di kawasan bypass Kolaka Pomalaa.
Ketika mendatangi wilayah tersebut, polisi melihat sebuah mobil minibus yang diduga milik para pelaku tersebut, berhenti di pinggir jalan. Tepat di sebelah kiri jalan terdapat rumah seorang warga, yang sepertinya sedang kedatangan tamu.
Calon korban, Hj Simi mengatakan, awalnya mereka datang ke rumah dan secara baik-baik bertanya mau ke masjid. Alasannya ingin menyumbangkan uang, karena memang mendapat tugas dari atasan mereka untuk beramal.
"Saya pikir orang baik-baik, karena mereka datang bilang mau beramal, cari masjid terdekat," kata Simi di rumahnya Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sultra, Selasa (19/2/2019).
Ketika diantar ke masjid, mereka lalu meminta uang korban senilai Rp1 juta. Alasannya sebagai bentuk sumbangan agar diberikan kekayaan melimpah. Korban pun mengiyakan dan hendak berangkat ke ATM untuk mengambil uang.
"Perasaan saya sih memang sadar. Pas mau ke ATM bapak-bapak (polisi) ini sudah datang," ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut, Asriati (30), Dirjam (35) dan Arjun (45). Mereka memiliki peranan berbeda-beda, seperti Asriati yang bertugas untuk mendatangi korban dan berpura-pura bertanya lokasi masjid. Kemudian Arjun dan Dirjam bertugas membujuk korban.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata mengatakan, seorang pelaku lagi, Asdar (40), yang bertugas sebagai sopir berhasil kabur ketika polisi hendak meringkus ketiga rekannya.
"Mereka ini profesional dan sudah beraksi di hampir seluruh wilayah di Sultra," kata Gede.
Menurut dia, para tersangka ini selalu melakukan modus serupa setiap aksinya. Bahkan mereka kerap memeras perhiasan dan barang-barang berharga milik korban, sebagai ganti uang tunai.
Kini ketiganya diamankan di Polres Kolaka. Sejumlah barang bukti seperti perhiasan, uang tunai, kartu ATM, dan sebuah mobil minibus diamankan polisi. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman empat tahun penjara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait