JAMBI, iNews.id – Petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang membawa sabu 2,1 kg dari Aceh. Pasutri berinisial IW dan DS ditangkap di wilayah Merlung, perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau.
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, penangkapan pasutri itu bermula saat tim Berantas BNNP Jambi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau.
Takut buruannya kabur, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengadang keberadaan pelaku.
“Tepat di kawasan Merlung, petugas mencurigai keberadaan pelaku. Saat akan ditangkap, IW, istri pelaku DS berusaha menghalang-halangi petugas,” katanya, Jumat (28/5/2021).
Hasil pemeriksaan, kata dia, IW juga mendapatkan upah dari hasil transaksi tersebut. "Pengakuan tersangka, BB berasal dari Aceh. Dan kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba," ujarnya.
Dia menyebutkan, di masa pandemi Covid-19 saat ini bandar atau gembong narkoba di berbagai belahan dunia, termasuk di Jambi memanfaatkan situasi ini.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait