Catatan nilai arisan bodong yang sempat direkap oleh pelaku yang nilainya mencapai miliaran (Foto: Antara/M Taupik Rahman)

BARABAI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku arisan bodong di Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya ditetapkan tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial MR (26) dengan sang suami IH (30) warga Kecamatan Barabai.

"Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Kapolres AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST  Aipda M Husaini.

Sebelumnya pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut, sambil nunggu rekening koran dari bank, pelapor maupun terlapor yang nanti disinkronkan.

"Aset-asetnya pun akan kami telusuri," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada para korban arisan itu yang masih belum melapor agar sesegera nya melaporkan diri ke Mapolres HST. 

"Diharapkan para korban untuk saling berhubungan dan melaporkan diri, bahwa kehadirannya sangat ditunggu dan diperlukan oleh penyidik," katanya.

Menurut pemeriksaan sementara petugas, uang arisan tersebut diakui terduga pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Saat ini belum mencapai miliaran, karena belum semua korban melapor," ucapnya.

Diterangkannya, dari 10 orang korban yang baru melapor, kerugian sudah mencapai Rp369 juta. 

"Kami juga terus menunggu laporan korban lainnya, karena dari keterangan para korban nilainya mencapai miliaran," ujarnya.

Menurutnya, kedua orang tersebut dapat dijerat Pasal penggelapan dan atau penipuan yakni pasal 378 dan 372 KUHP.

Korban arisan itu ternyata tak hanya dari Kabupaten HST saja, melainkan juga dari Palangkaraya, Kapuas hingga beberapa daerah lain di Kabupaten-kabupaten tetangga. Setidaknya ada 35 orang terdata sebagai pelapor yang menjadi korban arisan itu dan masih terus dihimpun.

Salah seorang korban, Eka Damayanti saat ditemui mengungkapkan, niat pihaknya beramai-ramai mendatangi rumah bandar perempuan itu untuk meminta kepastian kapan uang yang mereka setorkan dikembalikan.

Menurutnya, sejak tahun 2019 dirinya bergabung dengan arisan itu. Tak ada kecurigaan awalnya, karena arisan nya berjalan lancar, hingga menaruh kepercayaan untuk terus berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

"Setelah habis arisan nya kami sambung lagi, mulanya dari Rp2 juta, Rp5 juta, sampai ini Rp20 juta secara bertahap," ujarnya.

Kepercayaan itu pun mulai menyurut pada awal tahun 2022. Pemicu nya menurut Eka dari update jual beli arisan dari terduga. 

Akhirnya, pada hari Kamis (9/6/2022) ada yang menginformasikan kepada Eka, bahwa sang bandar ini lagi terlilit utang, hingga terjadi kepanikan diantara para anggota arisan lainnya.

Ternyata, sang bandar sempat juga menuliskan pada sebuah kertas rincian total sementara nominal jumlah arisan yang dikelola nya sebesar Rp2.055.100.000. Lantas, rincian itu pun difoto langsung oleh Eka pada hari Jumat (3/6/2022) dan diarsipkan nya sebagai bukti sang bandar yang masih terlilit.

Disamping itu, Eka dan para korban pun sebelumnya sudah secara baik-baik datang ke rumah sang bandar dan mereka diberikan dua opsi, yakni bandar mau membayar tapi tidak ada jangka waktu pelunasan. 

"Tak ada kejelasan, ibarat nya ditunggu sampai matikah," ucapnya.

Kemudian, bandar juga bersedia dilaporkan ke pihak berwajib, karena memang tidak bisa membayar lagi, karena tidak ada harta.

Eka berharap, Polisi beserta pengadilan dapat mengusut asetnya yang masih ada, serta pelaku dipidana hukuman seberat-beratnya atas perbuatan itu. 

"Kalau bisa, aset yang ada dapat dibagi rata untuk semua korban," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network