KOTIM, iNews.id – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berinisial ER ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat sedang transaksi sabu, Selasa (2/6/2020). ER diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Bersama ER, polisi menangkap dua tersangka lain yakni, EJ dan KK.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada transaki narkoba jenis sabu di rumah EJ warga Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Sampit.
“EJ ini merupakan bandar narkoba jenis sabu. Ketika itu, tersangka KK yang bertugas sebagai kurir sedang melakukan transaksi dengan ER sebagai pembeli,” kata kapolres.
Menurut kapolres, saat akan ditangkap, ER sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu yang dibelinya dari tersangka KK ke bawah kolong rumah. Namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dari masing-masing tersangka EJ seberat 6,69 gram sabu, KK seberat 0,23 gram, dan ER (0,34 gr),” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan satu oknum anggota DPRD ini merupakan bukti bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas kasus peredaran gelap narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga
tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
penangkapan narkoba anggota dprd ditangkap polres kotawaringin timur transaksi sabu DPRD Seruyan
Artikel Terkait