SIKKA, iNews.id - Empat guru honorer di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diberhentikan kepala sekolah. Mereka diberhentikan lantaran mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Keempat honorer ini merupakan guru SMPN 2 Paga, Desa Detubinga, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka. Mereka diberhentikan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sikka.
Salah satu guru honorer Maria Dua Maja menyampaikan, dia sudah 7 tahun bekerja di SMPN 2 Paga.
"Saya sudah mengabdi di sekolah ini tujuh tahun lamanya, namun kami diberhentikan karena mengikuti seleksi PPPK," ujar Maria.
Maria mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Namun pada 24 Juli 2021, dia mendapat surat pemberhentian sebagai guru honorer komite dari kepala sekokah.
"Kami sudah menghadap ke pihak sekolah dan menjelaskan saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK dan lolos administrasi. Kami minta dipertahankan sambil menunggu seleksi terakhir namun tetap ditolak," katanya.
Keempat guru honorer ini terdiri atas dua guru komite dan dua orang asal kabupaten dengan masa kerja 7 tahun dan 3 tahun. Untuk dua guru honorer kabupaten dipindahkan Dinas PPO ke SMPN 45 dan SMPN 1 Paga.
"Kami sudah menghadap ke pihak sekolah namun tetap diberhentikan dengan hanya ucapan terima kasih," katanya.
Para guru ini memohon kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib mereka dengan mengangkat sebagai PNS. Mereka selama ini mengajar di daerah terpencil dengan honor Rp300.000 per bulan untuk menghidupi keluarga.
Terkait dengan persoalan ini, para guru juga sudah menemui Bupati untuk menyampaikan aspirasi. Bupati bahkan sudah menjanjikan mereka bisa kembali mengajar.
"Kita sudah kembali ke sekolah yang dipindahkan namun malah ditolak dengan alasan rombongan belajar di sekolah ini masih kurang," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait