Ilustrasi penggelapan. (Foto: Okezone)

BENGKULU, iNews.id – Para korban penggelapan oknum pimpinan PT Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 2017 lalu, mendatangi DPRD Rejang Lebong, Sabtu (16/2/2019). Mereka menuntut pengembalian uang yang mereka tabung di tempat itu karena sudah hampir dua tahun prosesnya berjalan tanpa ada kejelasan.

Salah seorang nasabah PT Pos PUT, Makno mengatakan, tabungannya di PT Pos PUT berjumlah Rp20 juta. Dia tetap menuntut pengembalian uangnya karena sangat berarti bagi dirinya dan kekuarga.

“Uang segitu jelas sangat berarti bagi kami yang hanya berprofesi sebagai petani. Uang itu hasil penjualan karet yang saya tabung sedikit demi sedikit, tapi hilang begitu saja,” ujar Makno usai bertemu ketua DPRD Rejang Lebong.

Menurut dia, hingga kinim penyelesaian kasus penggelapan dana warga setempat cukup rumit dan terbukti sampai sekarang belum juga selesai. Padahal, mereka menabung di Bank BTN yang ada di Kantor Pos PUT. Saat menabung, mereka diberikan tanda bukti setor berupa kuitansi dan memiliki buku tabungan bank.

Sementara Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali menjelaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian masalah nasabah PT Pos PUT. Sebab, PT Pos Cabang Curup pada 21 Desember 2018 lalu, telah membuat surat kepada Bupati Rejang Lebong tentang hasil akselerasi dan verifikasi antara Kantor Pos dan bagian hukum Pemkab Rejang Lebong.

Surat ini memuat tiga poin, antara lain meminta dukungan pemda setempat untuk percepatan proses penyelesaian permasalahan dengan warga yang menuntut ganti rugi. Kedua, mengimbau BPMD Rejang Lebong untuk menjelaskan dan memfasilitasi kepada warga yang merasa dirugikan agar memanfaatkan lembaga bantuan hukum (LBH).

“Ketiga, mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kegiatan operasional Kantor Pos di wilayah Kabupaten Rejang Lebong atas tindakan anarkis dari warga yang dirugikan,” katanya.

Dia mengatakan, DPRD Rejang Lebong akan memanggil dua pejabat Pemkab Rejang Lebong, yakni Kabag Hukum dan Kepala Dinas BPMD Rejang Lebong, Senin depan (18/2/2019). Pertemuan itu untuk meninkdalanjuti keluhan nasabah PT Pos. “Kami ingin mengetahui tembusan suratnya seperti apa karena DPRD tidak mendapatkan tembusan dari surat yang dibuat kantor pos tersebut,”  kata M Ali.

Diketahui, sebanyak 59 nasabah PT Pos Kecamatan PUT menjadi korban penipuan oleh oknum kepala PT Pos Kecamatan PUT, Muhafril Asri, bersama dengan dua orang stafnya. Pada 2018 lalu, mereka sudah divonis tiga tahun penjara oleh PN Bengkulu. Namun, uang nasabah korban penggelapan yang mencapai Rp679 juta belum dikembalikan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network