Ilustrasi salat tarawih berjemaah. (Foto: Dok iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu akhirnya mencabut maklumat menyambut bulan suci Ramadan 1441 Hijriah yang memperbolehkan masjid menggelar salat tarawih dan salat Jumat berjemaah. Dasar pencabutan maklumat ini berdasarkan masukan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu dan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Maklumat Nomor 20 Tahun 2020 yang dikeluarkan MUI Kota Bengkulu pada 16 April lalu itu sempat menuai pro dan kontra di masyarakat karena kondisi pandemi virus corona saat ini.

Salah satu poinnya justru menganjurkan masjid di Kota Bengkulu tetap menggelar ibadah salat tarawih dan salat berjemaah di masjid. Hanya, MUI memberikan beberapa persyaratan seperti menjaga kebersihan masjid dan melarang jemaah yang sakit untuk datang ke masjid.

Maklumat ini dianggap bertentangan dengan surat edaran Kementerian Agama maupun imbauan sejumlah ormas Islam di Indonesia kepada umat Muslim untuk salat tarawih di rumah. Ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Namun, keputusan baru diambil setelah rapat bersama dan masukan sejumlah pihak terkait di antaranya Tim Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu. Kemudian, direktur tiga rumah sakit, IDI Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan, serta Dewan Pimpinan MUI Provinsi Bengkulu.

Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan, pihaknya memutuskan mencabut maklumat tersebut dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 081/MUI/IV/2020 tentang menyambut bulan suci Ramadan 1441H/2020.

MUI Kota Bengkulu menganjurkan umat Islam di Kota Bengkulu untuk menjalankan salat tarawih dan ibadah bulan suci Ramadan di rumah, sesuai dengan anjuran pemerintah dalam surat edaran.

"Kami sudah rapat bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak rumah sakit. Kami telah memutuskan untuk mencabut maklumat yang kami keluarkan pada 16 April lalu," kata Zul Effendi, Kamis (23/4/2020).

Zul Effendi juga mengatakan, dasar pertimbangan MUI Kota Bengkulu mencabut maklumat tersebut juga sejalan dengan fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020. Mereka melihat wabah Covid-19 ini sebagai bencana nasional.


Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu yang terus bertambah. Saat ini, sudah delapan orang warga dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. "Kita berharap rantai penyebaran Covid-19 segera bisa diputuskan," ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network