KETAPANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang warga yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku menjadikan korbannya pengantin pesanan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Pelaku berinisial KM (46) warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diamankan petugas atas laporan orang tua korban YA (26) yang tak lain tetangga pelaku.
"Dalam laporan tersebut, ternyata anaknya diperlakukan tidak menyenangkan atau dianiaya selama berada di Tiongkok," kata Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, kepada wartawan Jumat (2/8/2019).
Ada empat orang yang dilaporkan. Seorang tersangka pria KM, bersama tiga rekan wanitanya masing-masing berinisial A, RM dan BT. Satu dari tiga orang ini saat ini berada di Tiongkok dan dalam penyelidikan polisi.
Kasus ini bermula pada April 2018 lalu. Ketika itu KM mendatangi korban dan orang tuanya menawarkan jodoh seorang WNA asal Tiongkok. Korban akan menikah, dan tinggal bersama suaminya di negara tersebut.
"Orang tua korban sebagai pelapor awalnya tidak setuju. Tapi iming-iming tersangka terkait uang dan fasilitas yang diperoleh, akhirnya YA pun menyetujuinya," ujar dia.
Pada Mei 2018, dilakukan acara tunangan di Kota Pontianak, Kalbar, yang akhirnya turut dihadiri orang tua YA. Kemudian tiga pekan setelahnya, korban bersama calon suami serta KM berangkat ke Tiongkok.
Namun tidak ada yang menyangka begitu tiba di sana, korban malah mendapat perlakuan kasar dari WNA yang menjadi suaminya. Realisasinya tak sesuai iming-iming yang dijanjikan KM, bahkan ada indikasi eksploitasi.
"Modusnya perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan, korbannya biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait