PANDEGLANG, iNews.id - Pemuda di Pandeglang, Banten mencuri mobil dengan cara yang tak biasa. Dia menggunakan jasa towing untuk mengambil mobil dari bengkel lalu dibawa ke pembeli.
"Modus pencurian ini menggunakan jasa towing," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Selasa (12/9/2023).
Pelaku adalah Dani (21), warga Majasari, Pandeglang, Banten. Pencurian ini dilakukan Dani dengan menghubungi jasa towing dan meminta untuk mengambil mobil Hilux warna putih di sebuah bengkel di wilayah Kadu Banen, Pandeglang.
Setelah itu, Dani meminta sopir towing untuk mengantar mobil ke Parung, Bogor. Di tempat tersebut, mobil tersebut hendak dijual seharga Rp25 juta. Lantaran harga yang tak sesuai, mobil berstiker Wika itu diminta untuk dibawa ke Banjar, Jawa Barat.
Sementara jasa towing yang digunakan Dani kebingungan. Sebab sopir yang membawa mobil itu putus kontak dengan Dani.
Setelah dilaporkan ke polisi, tiga orang ditangkap terkait pencurian ini. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih melakukan pendalaman," ujar Shilton.
Dani dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara di atas 4 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait