TANGERANG, iNews.id - Polda Banten mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dan negara. Polisi mengamankan enam tersangka sekaligus menyita narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram dan ekstasi sebanyak 494 butir.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang pada Senin (13/6/2022).
"Berawal dari penangkapan tersangka DS (27) dan DM di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 04.45 WIB, kemudian ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram," ujar Shinto di Tangerang, Jumat (1/6/2022).
Dia menuturkan, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, tim langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis, Tangerang.
"Dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka MI bandar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," tuturnya.
Petugas, kata dia terus berupaya menganalisis dan pengumpulan informasi untuk mengungkap bandar-bandar narkoba besar lainnya dengan melanjutkan penangkapan ke wilayah Cikampek.
"Pada Minggu (26/6/2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kilogram," katanya.
Menurutnya, saat penangkapan tersangka BY, polisi juga turut menangkap tersangka RB (26) dan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi.
"Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait