BATAM, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada dalam Pilgub Kepulauan Riau (Kepri). Artinya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina akan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilgub.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menjadwalkan penetapan sebagai Calon Gubernur dan Calon Gubernur Kepulauan Riau terpilih pada 21 Februari 2021," kata anggota KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo Rabu (17/2/2021).
Widiyono menambahkan, pihaknya sudah menerima petikan hasil sidang terakhir terhadap gugatan sengketa Pilkada Kepri 2020 yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor 2 Isdianto-Suryani.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut, panitera MK menyerahkan petikan putusan tersebut ke KPU Kepri.
"Kemudian KPU RI juga sudah melayangkan surat kepada KPU Kepri terkait hasil putusan MK tersebut," kata dia.
Berdasarkan surat ini, KPU Kepri kemudian mengatur jadwal penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Hasil rapat pleno ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Kepri," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Kepri Arison mengatakan pelaksanaan rapat pleno penetapan Cagub dan Cawagub Kepri diselenggarakan di salah satu hotel di Tanjungpinang. Pelaksanaan kegiatan ini mematuhi protokol kesehatan.
"Jumlah peserta dalam rapat pleno ini tidak melebihi 50 orang. Dari KPU Kepri maksimal 10 orang," katanya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait