JAKARTA, iNews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan untuk merespons wabah virus korona (Covid-19). Peraturan ini antara lain berisi langkah-langkah pemerintah dalam mencegah dan menanggulangangi virus mematikan tersebut.
Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 itu diterbitkan pada 4 Februari 2020 lalu. Kepmenkes ini diterbitkan dengan mempertimbangkan peningkatan signifikan pada negara yang melaporkan kasus infeksi Novel Coronavirus telah dinyatakan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Keputusan tersebut berisi enam poin, mulai dari poin upaya penanggulangan, pencegahan, kesiapsiagaan, hingga pembiayaan penanggulangan serta pembiayaan perawatan pasien.
”Bahwa sehubungan dengan meluasnya penyebaran infeksi Novel Coronavirus ke berbagai negara dengan risiko penyebaran ke Indonesia terkait dengan mobilitas penduduk, diperlukan upaya penanggulangan dalam bentuk peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon lain yang diperlukan,” bunyi konsideran pertimbangan Kepmenkes, dikutip Senin (3/2/2020).
Adapun rincian poin keputusan yakni, pertama menetapkan virus korona sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan meliputi komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala, termasuk kepada masyarakat yang akan bepergian ke wilayah terjangkit. Materinya terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktik perilaku hidup bersih, sehat dan antisipasi penularan.
“Melakukan kesiapsiagaan, deteksi serta respons di pintu masuk negara dan di wilayah, penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium, bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Menkes dikutip dari SK tersebut.
Ketiga, seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai tugas dan fungsinya, guna mencegah penyebaran virus korona di wilayah Indonesia.
Kempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan. Kemudian, pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku, mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Diketahui, dua WNI positif terjangkit virus korona dan saat ini sudah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Suroso, Jakarta Utara. Keduanya, ibu dan anak, warga Depok, Jawa Barat. Dua pasien tertular setelah si anak berinteraksi dengan warga Jepang yang berkunjung ke rumah mereka.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait