Ilustrasi penipuan. (Foto: Okezone).

KUPANG, iNews.id - Polres Manggarai Barat menangkap seorang wartawan gadungan yang diduga melakukan penipuan jual-beli tanah ke seorang investor di Labuhan Bajo.

Tersangka, SEW (37), sempat mengaku sebagai seorang wartawan, namun saat ditelusuri, dia berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, SEW tidak bisa menunjukkan identitasnya seperti kartu pers, karena dia memang bukan seorang jurnalis.

"Wartawan gadungan ini telah menipu seorang investor di lokasi sekitar Labuhan Bajo pada 2016 lalu," kata Julisa saat dihubungi wartawan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/2/2019).

Kronologinya, kata dia, SEW menawarkan sebidang tanah di sana kepada investor pada bulan November 2016. Setelah beberapa kali bertemu dan melihat lokasi, investor pun tertarik untuk membelinya dengan harga yang sudah disepakati.

Kesepakatan itu dilakukan di sebuah hotel di Labuhan Bajo. Pihak investor membayar uang muka secara bertahap melalui rekening tersangka sebesar Rp410 juta, dari harga jual tanah sekitar Rp650 juta.

"Investor bersangkutan kemudian turun ke lokasi untuk mengecek tanah yang sudah dibelinya itu, namun ternyata tanah tersebut sudah ada pemiliknya dan telah bersertifikat," ujar dia.

Merasa dirugikan, investor pun kini melapor ke polisi atas dugaan penipuan tersebut. Kini tersangka diamankan ke Mapolres Manggarai Barat, dia dijerat pasal soal penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network