BARITO TIMUR, iNews.id - Muhammad Yusup (31) polisi gadungan ditangkap petugas Reskrim Polres Barito Timur usai membawa kabur mobil Suzuki Escudo milik Sahudi (57) warga Desa Puri Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur.
Pelaku yang diketahui warga Kecamatan Muara Ancalang, Kabupaten Kutai Timur itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Batu Sopang.
Kasatreskrim Polres Bartim Iptu Ecky Widi Prawira mengungkapkan kronologis penipuan berawal Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat itu pelaku datang seorang diri ke Penginapan Dewi di Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan mengenakan seragam PDH Polri beratribut lengkap dan mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng," ujar Ecky di Mapolres Barito Timur, Jumat (19/2/2021).
Dia melanjutkan, keesokan pagi 18 Febuari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB pelaku menemui korban Suhudi yang merupakan pemilik Penginapan Dewi untuk meminjam mobil dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari.
Korban yang merasa curiga setelah meminjamkan mobil kemudian menghubungi temannya yang berdinas di Polres Bartim untuk menanyakan apakah ada kegiatan rapat yang dihadiri anggota dari Polda Kalteng.
Ternyata tidak ada kegiatan seperti yang dimaksud pelaku. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim.
"Setelah dilakukan pengejaran kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku berhasil kami bekuk beserta barang bukti di wilayah Batu Sopang, Kabupaten Paser. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bartim guna proses lanjut,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku menggunakan modus operandi sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng demi memudahkan saat menipu korban.
"Pelaku mengaku mendapatkan seragam polri bersama atribut lengkap dengan cara membeli di Palangka Raya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait