BENGKULU, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Bengkulu. Penunujukan ini dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lewat telegram resmi.
"Iya memang benar pemerintah provinsi telah menerima telegram dari Mendagri soal penunjukan saya sebagai Plh Gubernur Bengkulu. Untuk surat keputusan aslinya kemungkinan hari ini diterima," kata Hamka, Jumat (12/2/2021).
Hamka menambahkan, penunjukan Plh tersebut, karena masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah berakhir.
Sedangkan, kata dia lagi, gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada 9 Desember lalu belum ditetapkan, karena ada sengketa perselisihan suara yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hamka melanjutkan, jika merujuk agenda persidangan di MK, pembacaan putusan terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020 akan diputuskan pada 25 Maret mendatang.
"Sembari itu juga menunggu jadwal resmi dari Presiden, karena pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nanti akan dilantik langsung oleh Presiden," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait