Bid Propam Polda Kepri memeriksa kendaraan anggota, Senin (25/4/2022). (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Propam Polda Kepri memeriksa kendaraan operasional anggota. Pemeriksaan berlangsung saat kendaraan akan masuk ke lingkungan Polda Kepri, Senin (25/4/2022).

"Sasaran kegiatan ini meliputi penggunaan lampu isyarat strobo, rotator, sirine, plat nomor polisi, kendaraan yang tidak lengkap dan yang tidak membawa STNK," kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stefanus Michael Tamuntuan.

Stefanus bertanggung jawab atas kegiatan ini. Pelaksana kegiatan pemeriksaan kendaraan anggota oleh Kasubbid Provos Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti dan anggotanya.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan plat dinas bukan peruntukan, pajak kendaraan mati dan TNKB tidak berlaku. Selain itu ada pelat nomor custom dan tidak lengkap dalam berkendaraan seperti tidak menggunakan spion, plat nomor, hingga knalpot racing.

"Ada juga SIM habis masa berlakunya," katanya.

Menurut Stefanus, anggota yang melanggar diperiksa oleh Provos dan diberi sanksi disiplin.

"Pelaksanaan kegiatan operasi penegakan ketertiban dan disiplin anggota ini sebagai wujud implementasi Polri Presisi yang dicanangkan oleh kapolri," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network