JAMBI, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menembak seorang pengedar narkoba. Pelaku merupakan sindikat pengedar sabur untuk petani sawit dan sopir truk batu bara.
Pelaku yang ditembak adalah Rama (24). Dia diberikan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Selain Rama, petugas BNNP Jambi juga menangkap Amin (40 dan Feri (39).
"Pelaku Rama sudah 2 kali masuk penjara, sedangkan Feri sudah 1 kali masuk penjara. Artinya, mereka ini adalah resedivis untuk kasus yang sama, yakni narkotka," tegas Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Senin (18/4/2022).
Dia menambahkan, ketiga para pelaku sejak tahun 2019 sudah mengedarkan sabu ke wilayah Kumpeh Ilir, terutama bagi petani sawit dan sopir truk batu bara.
"Sasaran mereka ini menyisir para petani sawit dan sopir truk batu bara," ujar Dewa.
Ketiganya merupakan warga Kumpeh Ulu. Dua dari tiga pelaku ini ternyata target BNNP Jambi yang lolos dalam penangkapan di Tanjung Jabung Barat pada Desember 2021 atas kepemilikan 2,5 kg sabu.
"Saat itu pelaku Feri membuang barang bukti sabu seberat 2,5 kg dari pintu mobil dan berhasil lari ke dalam hutan," tutur Dewa.
Ketiga tersangka ini diketahui sebagai pemasok narkoba di Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi. Mereka kini telah ditahan di BNNP Jambi untuk pemeriksaan lanjutan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait