SUMBA TIMUR, iNews.id - DPO kasus pencurian ternak di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial NYW alias Rimbang (40) ditangkap polisi, Jumat (2/7/2021). Pelaku NYM terpaksa ditembak karena melawan petugas dengan parang saat ditangkap.
Penangkapan Rimbang tidak mudah, personel Polres Sumba Timur harus melakukan pengintaian beberapa hari. Mereka juga harus melalui medan sabana dan perbukitan yang luas di Desa Praikarang, Kecamatan Nggoa.
“Pelaku dikenal licin karena sudah sering lolos dari sergapan aparat. Saat sudah dikepung dan mau ditangkap dia sedang berada di bagian belakang rumah,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, Sabtu (3/7/2021).
Tak sampai di situ kata Handrio, Rimbang berusaha meloloskan diri dengan lari melalui pintu depan rumahnya yang dijaga petugas. Dengan parang terhunus, Rimbang masih berusaha mendekati petugas hingga harus dilumpuhkan dengan menembak kakinya beberapa kali sehingga dia hanya bisa berdiri dan mengerang kesakitan.
“Tapi setelah beberapa saat Rimbang ini tetap berupaya ayunkan parang ke personel lain, hingga anggota tim lainnya kembali menembak kakinya, lalu ahirnya dia terjatuh,” ujar Handrio.
Upaya penangkapan dan pelumpuhan Rimbang juga diperhadapkan pada provokasi massa, ketika petugas hendak membawanya ke kendaraan yang disiapkan. Namun, petugas sigap dengan memberikan tembakan peringatan.
“Ada terdengar lemparan batu di atas atap rumah dari arah belakang rumah, seketika masyarakat banyak berteriak memprovokasi untuk melakukan perlawanan. Tim gabungan harus berikan lagi tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi dan menurunkan mental massa,” ujar Salfredus.
Rimbang yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Nggoa, namun karena luka cukup parah dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha hari ini, Sabtu (3/7/2021). Pasalnya ada empat luka tembak masing–masing di paha kiri dua, kanan satu serta di bagian tulang kering kaki kanan.
“Puskemas Nggoa minim peralatan medisnya jadi dirujuk ke RSUD,” kata Kasat Intelkam Ipda Supardjo menambahkan.
Ada dua laporan polisi terkait pencurian ternak yang diduga kuat dilakukan Rimbang. Hal itu berdasarkan laporan polisi pada Polsek Lewa pada 14 April 2017. Saat itu Rimbang bersatus DPO atas kasus hilangnya empat ekor kerbau warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa.
Selain kasus itu, pada 14 April 2021 lalu, dirinya juga diduga berkaitan dengan kasus pencurian enam ekor kuda milik warga di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait