Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Mujahidin. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dan Bantuan Layanan Umum (BLU) untuk UIN Suska Riau tahun 2019 sebesar Rp129,6 miliar.

"Diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Rabu (22/6/2022).

Selain Mujahidin, dalam kasus yang sama, penyidik juga memeriksa Kasubag Verifikasi UIN Suska Riau inisial SR. Dia diperiksa terkait mekanisme pencairan anggaran.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah memeriksan 20 orang saksi untuk menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi di kampus pemerintah ini.

"Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut," kata Bambang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network