Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)

LEBAK, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan mantan kepala dinas kehutanan dan perkebunan (Kadishutbun) berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2016. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

“Kami menetapkan mantan kadishutbun berinisial K dan staf bendahara IEK sebagai tersangka pengadaan benih coklat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Dodi Wiratmaja di Lebak, Jumat (19/10/2018).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan bibit kakao tahun 2016 dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Selain itu, bantuan bibit kakao dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp400 juta lebih.

Penetapan tersangka itu setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Kamis (18/10). Mereka menyalahgunakan bantuan anggaran dengan membuat perusahaan sendiri tanpa menempuh prosedur yang benar. “Semestinya, pengadaan bibit kakao itu dilelangkan,” katanya.

Menurut dia, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Meski demikian, Kejari hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih kondisi kesehatan mereka menurun.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan selanjutnya, namun jadwalnya belum bisa ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, mantan Kadishutbun K menyatakan pihaknya konsekuen dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut. “Kami siap mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network