Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menghadirkan tersangka Samsudin saat pemaparan kasus korupsi dana desa di Mapolres Buton, Sultra), Selasa (10/12/2019). (Foto: iNews/Andhy Eba)

BUTON, iNews.id – Mantan kepala desa (kades) Mopa’ano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tersangkut kasus korupsi dana desa akhirnya ditangkap setelah buron selama setahun. Tersangka melarikan dana desa sebanyak Rp471 juta saat masih menjabat pada 2017 lalu.

Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, tersangka bernama Samsudin (49), ditangkap di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada awal Desember lalu. Samsudin diamankan dari lokasi persembunyiannya selema hampir setahun.

“Pelaku ini kami tangkap di Batam, Kepulauan Riau. Uang dana desa sudah dia gunakan semua untuk kepentingan pribadi,” kata Agung Ramos Paretongan Sinaga saat pemaparan kassus di Mapolres Buton, Selasa (10/12/2019).

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melarikan dana desa sebanyak Rp471 juta, dana desa tahap pertama di Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, tahun anggaran 2017 lalu. Caranya dengan memalsukan tanda tangan sekretaris desa (sekdes) dan bendahara desa untuk mencairkan dana tersebut.

“Jadi dia tanda tangan sendiri. Setelah dicairkan, pelaku ini tidak menggunakan anggaran dana desa untuk program dana desa. Pelaku malah membawanya kabur hingga ke Kota Batam, Kepri, untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah menyita proposal dana desa tahun 2017, surat perintah membayar, dan buku rekening yang digunakan tersangka untuk menggelapkan dana desa tersebut. Polres Buton akan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar kasus ini segera disidangkan.

“Berkas sudah rampung dan sebentar lagi sudah tahap satu,” kata Kapolres Buton.

Sementara tersangka Samsudin yang dihadirkan polisi mengakui perbuatannya. Dia mencairkan dana desa dengan memalsukan tanda tangan sekdes dan bendahara desa. “Saya tanda tangani sendiri, lalu saya cairkan. Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network