BUNGO, iNews.id - Warga Desa Aur Gading, Jujuhan Ilir, Bungo, Jambi, Ridho Awal Pajri (22), menikam mantan istri Siti Suci Rohani (19) sebanyak delapan kali pada bagian mata. Perbuatan itu dilakukan Ridho karena kesal Siti menolak diajak rujuk.
Peristiwa penusukan terjadi di kediaman korban. Ridho datang dengan dalih mengambil KTP miliknya yang tertinggal namun ketika memasuki kamar korban, pelaku yang sudah tiga bulan berpisah emosi, dan menikam Siti.
"Sudah pisah tiga bulan, dia memang masih mengandung. Dia mau rujuk sebenarnya tetapi orang tua menolak," kata Ridho, di Kantor Polsek Jujuhan Ilir, Minggu (29/8/2021).
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, mengatakan, pelaku yang tinggal di desa sebelah tempat Siti tinggal dan ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai Siti.
Siti mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah akibat serangan Ridho. Beruntung, Siti tidak mengalami luka serius pada bagian mata sehingga penglihatannya masih normal.
"Ibu ini datang dengan keadaan luka-luka melaporkan. Mengalami luka-luka pada bagian muka dan kepala diduga akibat sayatan benda tajam," ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku berniat untuk melakukan pembunuhan. Namun niat itu tertahan.
"Tujuan utamanya sebenarnya mau melakukan pembunuhan ketika kita melakukan pemeriksaan. Namun karena masih memiliki perasaan dia ingin membuat korban mengalami cacat agar tidak dimiliki orang lain," katanya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait