Polda Bengkulu mengungkap kasus manipulasi penyaluran gas elpiji subsidi. (Foto: Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Pemilik pangkalan gas elpiji di Bengkulu memanipulasi data persediaan elpiji subsidi tiga kilogram. Dia juga menyalurkan gas subsidi tidak sesuai peruntukan.

"Terduga pelaku masih kita periksa dan tidak dilakukan penahanan. Saat ini kita masih mengembangkan atas kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Kamis (1/9/2022).

Sudarno mengatakan, pemilik pangkalan gas itu adalah DA. Dia ditangkap oleh anggita Subdit 1 Indagsi Direskrimsus Polda Bengkulu di Desa Serambi Gunung, Kecamatan Talo Besar, Kabupaten Seluma.

Saat ditangkap, DA sedang mengangkut gas elpiji subsidi dari pangakalan miliknya di Desa Masmambang, Kecamatan Talo ke warung-warung dengan mobil pikap.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 116 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan tujuh tabung gas ukuran sama dalam keadaan kosong. Selain itu disita satu unit mobil, logbook pangkalan dan izin usaha.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network