LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polres Lampung Barat mengamankan empat pria paruh baya yang bermain judi Ludo. Empat orang tersebut dilaporkan masyarakat yang resah dengan permainan judi di sekitar permukimannya.
Para pelaku diamankan di sebuah lapak di Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, Lampung, Minggu (16/2/2020). Pelaku yang diamankan yakni S ( 43 ) dan TS ( 30 ) yang merupakan warga Sukarame, Kecamatan Balikbuki; MS ( 54 ) warga Sebarus, Kecamatan Balikbukit; serta A ( 48 ) warga Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
"Kami amankan karena adanya laporan dari masyarakat," kata Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Eflan Ujang, Selasa (18/2/2020).
Eflan mengatakan para pelaku bertaruh Rp20 ribu dalam setiap permainan. Permainan yang popule di telepon pintar ini dimainkan oleh empat orang setiap harinya.
Dari pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu set alat permainan jenis ludo. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 ribu rupiah.
"Kami amankan juga uang Rp200 ribu," kata Eflan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang KUHP 303 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku kami tahan di Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan," ucap Eflan.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait