BENGKULU, iNews.id - Oknum mahasiswa ditangkap atas dugaan tindak pidana menyetubuhi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Dia diamankan petugas gabungan tim opsnal Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan.
Penangkapan pelaku pencabulan ini juga didukung tim opsnal Macan Gading Polres Bengkulu. Polisi yang menerima laporan korban bergerak cepat dengan langsung menangkapnya.
"Pelaku merupakan mahasiswa berusia 20 tahun yang diamankan saat berada di Kecamatan Seginim dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sugiharto, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya sebelum mengamankan pelaku, polisi terlebih dahulu menerima laporan keluarga korban. Peristiwa dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini terjadi pada akhir tahun lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait