KOLAKA, iNews.id – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah terhadap anak gadisnya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia tega memerkosa korban yang masih berusia tujuh tahun hingga pendarahan hebat dan mendapat penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Penyamin Guluh.
Polisi yang mendapat laporan kasus pemerkosaan langsung menangkap pelaku Faisal (30), warga Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kolaka, Selasa (15/10/2019). Dia diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia melakukannya dalam mabuk berat dan kini menyesali yang telah terjadi.
“Saya khilaf. Saya menyesal sekali,” ucap Faisal.
Kasatreskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kronologi pencabulan ini berawal saat pelaku pulang ke rumah usai bekerja sebagai kuli bangunan dalam kondisi mabuk. Dia kemudian menidurkan anaknya di kamar. Setelah korban tidur, pelaku turun ke bawah dan mencuci motor.
“Jadi usai mencuci motor, pelaku ini kembali lagi ke kamar dan berbuat tak senonoh kepada putrinya hingga korban pendarahan hebat dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Pranata, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, saat kejadian istri pelaku tak di rumah karena sedang pulang ke tempat orangtuanya. Hanya ada pelaku dan korban bersama dua adiknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
ayah perkosa anak ayah perkosa putri kandung kolaka sulawesi tenggara pemerkosaan anak dibawah umur
Artikel Terkait