POSO, iNews.id - Dua oknum anggota Polres Poso, Sulawesi Tengah yang diduga sedang mabuk mengamuk dan menganiaya tiga karyawan sebuah kafe dan karaoke di Jalan Brigjend Katamso, Kota Poso.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (22/3/2018) dini hari tersebut terekam oleh kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di kafe tersebut.
Dalam rekaman kamera CCTV itu terlihat aksi kedua oknum polisi berpakaian sipil tersebut berupaya menyerang dan memukuli karyawan kafe karaoke yang terus berusaha menghindar dan membela diri.
Belakangan diketahui, dua oknum polisi itu satu orang merupakan anggota Provost dan seorang lainnya anggota Brimob Polres Poso.
Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan yang dikonfirmasi terkait insiden itu memastikan kedua oknum anggotanya yang diduga mengamuk dan menganiaya karyawan karaoke itu akan dijatuhi sanksi.
Sebab, perbuatan kedua oknum polisi itu sudah melanggar kedisiplinan. “Kedua oknum anggota itu akan kami tindak tegas karena sudah melanggar kedisiplinan,” tandasnya.
Terkait insiden itu, Satuan Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Poso langsung mengolah tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Ulah kedua oknum polisi itu mengakibatkan kerusakan ringan pada bagian bangunan kafe akibat pukulan kayu dan batu.
Pemilik Kafe dan Karaoke Matahari, Rafik Syamsudin mengatakan kedua oknum anggota polisi datang dalam kondisi mabuk untuk mencari anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas. Tak lama kemudian, kata dia, keributan terjadi setelah karyawan kafe menegur salah seorang oknum itu karena memukul-mukul dinding.
“Karyawan kami menegur anggota itu supaya tidak berbuat onar dan memukul-mukul dinding, tapi rupanya mereka tidak terima ditegur terus menganiaya karyawan kami,” katanya.
Rafik berharap kedua oknum anggota polisi itu dapat diproses hukum karena tindakan mereka merupakan sebuah tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan anggota Polri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait