Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat Hasanudin menyoroti proyek vila di Pulau Padar NTT. (Foto: Ist)

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Proyek pembangunan 619 unit fasilitas, termasuk 448 unit vila di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan berbagai pihak. Pulau ini dikenal sebagai spot wisata destinasi favorit domestik dan mancanegara karena panorama alamnya yang indah dan juga Taman Nasional Komodo (TNK) berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, Hasanudin meminta agar proyek tersebut dikaji ulang secara menyeluruh karena dinilai mempengaruhi habitat satwa purba komodo, serta keseimbangan ekosistem kawasan konservasi.

"Proyek ini harus dikaji ulang. Pulau Padar itu kawasan konservasi, tempat hidup komodo. Aktivitas satwa pasti akan terganggu. Sebaiknya tidak ada pembangunan masif di wilayah yang masuk zona Taman Nasional," ujar Hasanudin. 

Dia juga menyoroti aspek lingkungan yang rawan terdampak, terutama potensi pencemaran laut akibat limbah dari vila-vila yang direncanakan dibangun.

“Amdal proyek ini harus diperjelas. Jangan sampai limbah rumah tangga dari vila dibuang ke laut. Itu akan mencemari perairan Pulau Padar yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat dan pusat keindahan bawah laut,” ujar mantan aktivis HMI Cabang Makassar ini.

Hasanudin menambahkan, sejak 2021, UNESCO dan International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah mengeluarkan peringatan agar proyek-proyek yang membahayakan nilai warisan dunia di kawasan TNK dihentikan.

"UNESCO dan IUCN telah mengeluarkan peringatannya, karena memang merupakan warisan dunia, dan ini wilayah kami serta tanah kami yang harus dijaga dengan baik-baik. Kami tidak ingin hanya karena kepentingan korporasi, justru mengorbankan banyak hal di Kabupaten Manggarai Barat ini," kata Hasanudin yang juga Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat.

Pulau Padar merupakan habitat penting bagi komodo dan bagian dari sistem ekologi TNK yang dilindungi secara nasional dan internasional. Pembangunan skala besar di kawasan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan warisan dunia.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network