BENGKULU UTARA, iNews.id – Sejumlah lahan di Pulau Dua Enggano Provinsi Bengkulu, dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Selain dikuasai WNA Belanja dan Australia akibat praktik jual beli lahan sejak beberapa tahun lalu, puluhan hektare lahan saat ini dikuasai oleh oknum pribadi.
Wilayah Pulau Dua di Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, dikenal dengan keindahan alam baharinya. Pulau terluar Provinsi Bengkulu ini menjadi daya pikat wisatawan baik dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari total 30 hektare luas Pulau Dua Enggano, 23 ha di antaranya telah dikuasai oleh WNA dan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, sisa lahan lainnya diperuntukkan guna mendukung sarana fasilitas sosial dan keagamaan masyarakat setempat.
Lahan di Pulau Dua Enggano ini dimiliki WNA Australia dan WNA Belanda sejak beberapa tahun lalu. Tak hanya WNA, mantan bupati Kepahiang, Bando Amin, dan sejumlah warga asal Jakarta disebutkan juga telah menguasai sejumlah lahan di pulau tersebut.
Namun, saat dimintai keterangan, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian enggan berkomentar terkait dugaan praktik jual beli puluhan hektare lahan di Pulau Dua Enggano.
Terpisah, Asisten 3 Pemkab Bengkulu Utara, Dullah mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama dari oknum warga yang telah menjual lahan di Pulau Dua secara ilegal. Pemkab Bengkulu Utara akan meminta keterangan dan melakukan mediasi terkait penguasaan lahan. Kalaupun tidak membuahkan hasil, pemerintah daerah menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melakukan sidak secepatnya untuk bertemu dengan pihak kecamatan dan pihak desa. Kalau pembeli kebanyakan beralanat di Jakarta. Kalau nanti para pembeli mengklaim itu milik mereka, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Dullah, Selasa (17/9/2019).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara menegaskan, selain mengumpulkan keterangan baik dari penjual maupun pembeli, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait izin pengelolaan lahan di Pulau Dua.
Kapolres menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil menyebutkan, pulau-pulau kecil dikuasai oleh pemerintah dan tidak dapat diperjual belikan secara ilegal.
“Kami akan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, apakah pulau itu termasuk yang dikecualikan,” kata AKBP Ariefaldi Warganegara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait