LOMBOK TIMUR, iNews.id - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba, Kamis (18/6/2020). Polisi menangkap lima pelaku dan mengamankan barang bukti 5 gram sabu, pil ekstasi dan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini para pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Hendry Christianto mengatakan, kelima pelaku ditangkap di rumah salah satu tersangka di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Rabu (17/6/2020) sore Kelima pelaku berinisial S (37), RA (30), D (26), OA (26), dan H (37).
"Para pelaku ini tak bisa mengelak saat petugas melakukan penggerebekan. Kamu menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu, pil ekstasi, alat isap sabu, telepon genggam dan uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba," katanya, Kamis (18/6/2020).
Iptu Hendry mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi. "Kami mengincar pelaku berdasarkan informasi masyarakat karena sering meresahkan warga sekitar," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan menyisir jaringan pelaku.
Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Lombok Timur. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait