Sabu-sabu senilai Rp4 miliar asal Riau gagal beredar di Jambi lantaran kurir tertangkap. (Foto: Azhari Sultan Jambi)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menangkap delapan terduga kurir narkoba asal Riau. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu senilai Rp4 miliar lebih.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji memerinci, kedelapan tersangka tersebut berinisial NP, SP, GL, AG, RD, RY, RS dan NV. Adapun sabu-sabu yang diamankan seberat 3,14 kg dan dikemas dalam jajanan sukro.

"Untuk seluruh barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp4 miliar lebih. Sabu ini dari provinsi tetangga, yakni dari Riau," katanya, Jumat (13/1/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, kedelapan tersangka bersatus sebagai kurir. Satu di antaranya merupakan mantan pegawai honorer pemerintahan.

"Untuk yang honorer ini sebagai staf biasa di salah satu sekolah SMP di Jambi," katanya. 

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat mengatakan, tersangka peredaran sabu ditangkap di kawasan Sungaiduren, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Mereka ditangkap tiga hari yang lalu, dan merupakan warga setempat," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan ganja yang juga hendak diedarkan seberat 0,91 kg. Untuk tersangka narkotika jenis ganja ditangkap di Marene. 
"Dari keterangan tersangka, ganja ini tidak tahu asalnya dari mana," kata Alhajat.

Dia menambahkan, dari keseluruhan tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus narkoba.

"Residivis ini berinisial NP dengan kasus yang sama," kata Al Hajat.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network