LABUAN BAJO, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang sedang mengambil paket ganja di salah satu jasa pengriman Jalan Yohanes, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 12.30 Wita. Pelaku yakni berinisial MJH (26).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu A A Septyan menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
Dia mengatakan, penangkapan itu berawal setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman barang yang dicurigai ganja dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan jasa pengiriman.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
"Modus yang digunakan yakni barang itu dibungkus dalam kaus kaki warna putih lis hitam dan dibungkuskan dalam satu bingkisan besar yang berlakban Lion Parcel," katanya, Minggu (22/1/2023).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram.
Kemudian, satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi L 4698 TW, satu pasang kaos kaki warna putih lis hitam, dan satu bungkusan lakban milik jasa pengiriman.
Saat ini, terduga pelaku masih ditahan setelah dimintai keterangan di ruang Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat.
Rencananya, pada Senin (23/1/2023) polisi akan menjadwalkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Bali untuk pembuktian.
"Terduga pelaku masih diamankan. Besok (Senin) penyidik mengirim barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Bali untuk pembuktian," ungkapnya.
"Setelah itu baru ditetapkan tersangka," sambungnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait