Polisi saat mengamankan salah satu pengedar sabu di Jambi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengedar sabu di Jambi, ketiga pelaku yakni MR (35), RN (29) dan MZ (34). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jembatan Gentala Arasy Ancol, dan di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menceritakan kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut.

Niko menceritakan, penangkapan berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jembatan Gentala Arasy kerap terjadi transaksi narkotika.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan keduanya. 

"Kami lakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yaitu MR dan RN, dan saat kami lakukan penggeledahan polisi temukan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya.

Saat diinterogasi, RN mengaku bahwa barang bukti yang dipegangnya adalah barang milik MR yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang memesan kepadanya.

Kepada polisi, MR mengaku barang tersebut itu didapat dari pelaku MZ yang diambil di salah satu warnet Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Mengetahui itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku MZ di Kelurahan Yaman.

"Anggota melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MZ serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana yang terbungkus kertas timah rokok," ujarnya. 

Pelaku MZ mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari AW yang saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya.

Niko menjelaskan, dari tangan RN diamankan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan satu lembar kertas kecil timah rokok, dan satu unit handphone milik MR turut diamankan.

Sementara untuk tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, satu lembar kertas panjang timah rokok dan satu unit hp android diamankan dari pelaku MZ. 

"Dari para pelaku kami amankan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka dijerat Pasal 114, dan 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network