BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap Exman Ludin, buronan kasus penembakan anggota TNI di Jambi. Penangkapan melibatkan tim gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan anggota Polsek Muara Bulian.
Pria berusia 37 tahun itu ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Jalan Raden Patah, Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.
Penindakan berlangsung dramatis diwarnai tangis orang tua pelaku saat menyaksikan penangkapan. Dari lokasi, petugas juga menyita peluru senapan angin serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri dari Jambi.
"Pelakunya melarikan diri ke wilayah hukum Polresta Bengkulu. Berdasarkan LP dari Polresta Jambi kemudian kita melakukan melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Senin (28/7/2025).
Usai ditangkap, Exman langsung dibawa ke Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus penembakan yang berawal dari perselisihan dengan korban di kebun sawit Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, pada 7 Juli 2025.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait