JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan kapal Tanker MT Strovolos yang menjadi buruan Pemerintah Kamboja. Kapal tersebut ditangkap saat melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I TNI AL Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi militer untuk perang maupun selain perang, mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia," ujar Laksda Arsyad, Rabu (25/8/2021).
Penangkapan MT Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan Pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021. Nota tersebut tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas. Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos dinakhodai SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 ABK.
Sebanyak 13 ABK di antaranya berkewarganegaraan India, tiga warga Bangladesh dan tiga asal Myanmar. Kapal ini memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam. Selain itu langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
Keberhasilan penangkapan tersebut selain dari patroli rutin yang dilakukan TNI AL juga tidak terlepas dari adanya kerja sama serta koordinasi dengan negara Kamboja.
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” kata Pangkoarmada I.
Nakhoda Kapal MT Strovolos ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin atau melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait