BATAM, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Kepri 2020. Selanjutnya keduanya akan dilantik menjadi kepala daerah.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di Tanjungpinang, Minggu (21/2/2021) siang. Penetapan dilakukan setelah gugatan sengketa pilkada yang diajukan rival mereka, Isdianto-Suryani ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Besok kami juga menyerahkan surat keputusan tersebut kepada DPRD Kepri. Tugas kami dalam pilkada sudah tuntas," ujar komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo.
Agung mengatakan pelaksanaan rapat pleno penetapan cagub dan cawagub tidak sama dengan pilkada lima tahun yang lalu lantaran kondisi saat ini menghadapi pandemi Covid-19.
Jumlah peserta rapat pleno yang diselenggarakan di salah satu hotel di Tanjungpinang terbatas sesuai protokol kesehatan. Pelaksanaan rapat pleno tersebut berjalan lancar, dan hanya memakan waktu tidak mencapai sejam.
"Jumlah peserta rapat pleno ini hanya 50 orang, wajib mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait