Ilustrasi survei. (Foto: Antara/Darwin Fatir).

PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kalimantan Barat meminta masyarakat untuk menghormati proses perhitungan suara dan keputusan resmi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena hasil quick count dari lembaga survei bukan hasil resmi dan tidak bersifat final.

"Dalam ketentuan, terkait lembaga survei harus mendapatkan akreditasi dari KPU. Lembaga survei yang mengeluarkan hasil quick count juga harus menyebutkan bahwa itu bukan hasil resmi, selain yang dikeluarkan oleh KPU," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan, Rabu (27/6/2018).

Ramdan mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, petugas TPS harus sudah melakukan perhitungan suara. Kemudian petugas dapat segera mengisi formulir C dan lampiran C1 untuk dipindai dan dilampirkan dalam aplikasi sistem informasi perhitungan (Situng), sehingga publik bisa mengetahui hasil perhitungan suara di sana. "Hasil itu bukan final karena hasil yang sah berdasarkan pleno rekap per tingkatan," ujarnya.

Dia tidak memungkiri saat penjumlahan data bisa saja terjadi kesalahan penulisan dan lain sebagainya. Sehingga data itu nantinya akan diperbaiki pada saat rekapitulasi perhitungan di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

“Dari data itu yang nantinya menjadi hasil perhitungan final dari KPU setelah pleno penetapan di tingkat provinsi," katanya.

Dia menambahkan sejauh ini koordinasi dengan KPU kabupaten/kota masih terus berjalan baik. Pihaknya bersyukur dalam pelaksanaan pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi busa berjalan dengan baik.

"Kami harapkan ini bisa terus berlangsung hingga penetapan hasil pemilihan nanti. Untuk itu kami kembali mengimbau agar masyarakat bisa bersabar menunggu hasil akhir dari pemilukada ini," katanya.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network