Penyidik KPK mengeluarkan empat koper yang diduga berisi uang ke Mapolda Sultra, Kendari. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun. Uang itu diduga suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Informasi yang diperoleh, selain uang tunai, KPK juga menyita dua unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi pengantaran uang suap tersebut. Uang tunai dan mobil sitaan saat ini diamankan di Polda Sultra.

Uang tunai Rp2,8 miliar yang seluruhnya dalam pecahan Rp50.000 itu ditemukan pada Rabu 7 Februari 2018, sekitar pukul 11.00 Wita di rumah salah satu warga di seputaran Jalan Beringin, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga. Pemilik rumah berinisial H disebut merupakan teman Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Saat ini, H juga turut diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK.

Empat penyidik KPK tiba di Kantor Polda Sultra dengan membawa uang Rp2,8 miliar dalam koper dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna putih, Kamis siang (8/3/2018). Dari pantauan, ada empat koper yang dibawa penyidik.

Selain uang, KPK juga mengamankan dua mobil yang diduga mengangkut uang secara berpindah-pindah. Kedua mobil tersebut Toyota Avanza DT 1657 FE dan Honda Stream hitam dengan plat DD 273 IJ.

 
Hingga saat ini, empat penyidik KPK sedang memeriksa empat orang di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Polda Sultra. Dua adalah karyawan PT Sarana Bangunan Nusantara, kakak ipar Adriatma Dwi Putra, dan satu orang yang diduga menyimpan uang hasil suap Adriatma Dwi Putra.

Humas Polda Sultra AKBP Sunarto melalui WhatsApp membenarkan penyidik KPK telah menemukan sejumlah uang terkait dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga Cagub Sultra, Asrun. “Saat ini, uang tersebut telah diamankan di Polda Sultra sebelum dibawa ke Jakarta,” kata Sunarto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun yang juga cagub Sultra. Keempat tersangka tersebut, yakni Adriatma Dwi Putra, Asrun, mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih selaku penerima suap, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun ditangkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 27 Februari 2018 malam. OTT ini berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma Dwi Putra untuk membiayai kampanye ayahnya Asrun dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2018.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network